ZAKAT BONUS DAN THR…

Adapun cara mengeluarkan zakat atas THR ialah, menggabungkan uang THR dan bonus yang diterima dengan gaji pada bulan saat menerima THR. Apabila nilai THR, bonus, dan gajinya mencapai senilai dengan 522 kilogram beras berarti penghasilannya (THR + gaji + bonus) pada bulan tersebut telah mencapai nisab. Sedangkan nilai zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan yang diterima.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *