Pemberdayaan ekonomi umat, didasari dari pemahaman, bahwa suatu masyarakat dikatakan berdaya jika memiliki salah satu atau lebih dari beberapa variabel. Pertama, memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup dan perekonomian yang stabil. Kedua, memiliki kemampuan beradaptasi dengan perubahan lingkungan. Ketiga, memiliki kemampuan menghadapi ancaman dan serangan dari luar. Keempat, memiliki kemampuan berkreasi dan berinovasi dalam mengaktualisasikan diri dan menjaga ko-eksistensinya bersama bangsa dan negara lain.
Pembahasan mengenai perekonomian umat, ada beberapa kemungkinan yang perlu diperhatikan. Pertama, ekonomi umat itu hampir identik dengan ekonomi pribumi Indonesia. Sementara itu umat Islam sendiri merupakan 87% dari total penduduk. Konsekuensi dari pengertian ini adalah bahwa jika dilakukan pembangunan nasional yang merata secara vertikal maupun horisontal, maka hal ini berarti juga pembangunan ke perekonomian umat Islam.
Tidak dapat dipungkiri oleh siapapun yang dapat berfikir jernih dan logis, bahwa Islam merupakan sistem hidup. Sebagai suatu pedoman hidup, ajaran Islam yang terdiri atas aturan-aturan mencakup keseluruhan sisi kehidupan manusia. Secara garis besar aturan-aturan tersebut dibagi dalam tiga bagian, yaitu : aqidah, akhlak dan syari’ah yang terdiri atas bidang muamalah (sosial), dan bidang ibadah (ritual). (Abdullah Abdul At-Tariqi : 2004)
prinsip pokok ekonomi Islam terbagi atas lima hal penting, yaitu :
1). Kewajiban Berusaha
Islam tidak mengizinkan umatnya menjauhkan diri dari pencaharian kehidupan dan hidup hanya dari pemberian orang. Tidak ada dalam masyarakat Islam, orang-orang yang sifatnya non-produktif (tidak menghasilkan) dan hidup secara parasit yang menggantungkan hidup kepada orang lain, untuk itu wajib berusaha dan merubah nasib sendiri
2). Membasmi Pengangguran
Kewajiban setiap individu adalah bekerja, sedangkan negara diwajibkan menjalankan usaha membasmi pengangguran. Tidak boleh ada pengangguran.
3). Mengakui Hak Milik
Berbeda dengan paham komunis, Islam senantiasa mengakui hak milik perseorangan berdasarkan pada tenaga dan pekerjaan, baik dari hasil sendiri ataupun yang diterimanya sebagai harta warisan. Selain dari keduanya tidak boleh diambil dari hak miliknya kecuali atas keridhaan pemiliknya sendiri.
4). Kesejahteraan agama dan sosial
Menundukkan ekonomi dibawah hukum kepentingan masyarakat merupakan suatu prinsip yang sangat penting masa kini. Prinsip ini ditengok oleh Islam dengan suatu instruksi dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai kepala Negara Islam. Yang diantaranya adalah kewajiban untuk mengambil zakat kepada kaum muslimin.
5). Beriman kepada Allah SWT
Pokok pendirian terakhir ialah soal ketuhanan. Mengimankan ketuhanan dalam ekonomi berarti kemakmuran yang diwujudkan tidak boleh dilepaskan dari keyakinan kutuhanan. Sewajarnya urusan ekonomi jangan melalaikan kewajiban kepada Allah SWT, harus menimbulkan cinta kepada Allah SWT, menafkahkan harta untuk meninggikan syi’ar Islam dan mengorbankan harta untuk berjihad dijalan Allah SWT. (Abdullah Abdul At-Tariqi : 2004)
Islam merupakan agama yang sempurna yang ajarannya mencakup serta mengurus berbagai persoalan kehidupan manusia, baik yang dibahas secara rinci maupun secara umum. Secara esensial ajaran Islam yang diturunkan Allah swt. kepada Rasulullah saw. Secara umum terbagi kepada tiga ranah, yakni akidah, syariah dan akhlaq yang masing-masing ranah mempunyai peranan yang saling melengkapi satu dengan yang lainnya.
Ajaran Islam mengatur perilaku manusia, baik kaitannya sebagai makhluk dengan Tuhannya maupun dalam kaitannya sebagai sesama makhluk, dalam term fiqih atau ushul fiqih disebut dengan syariah. Sesuai dengan aspek yang diaturnya, syariah ini terbagi kepada dua, yakni ibadah (Hablumminallah) dan muamalah (Hablumminannas)
Sesuai dengan klasifikasi di atas, kegiatan ekonomi (mu’amalah) sebagai salah satu bentuk implementasi dari hubungan antar sesama manusia (Hablumminannas), merupakan bagian yang tak terpisahkan dari akidah, ibadah dan akhlak. Dengan kata lain, masalah ekonomi tidak lepas sama sekali dari aspek akidah, ibadah, maupun akhlak, hal ini didasarkan pada tinjauan dari persfektif Islam, dimana perilaku ekonomi harus selalu diwarnai oleh nilai-nilai akidah, ibadah dan akhlak.
Dalam perkembangan dewasa ini, secara umum ada dua sistem ekonomi yang paling berpengaruh di dunia, yaitu sistem ekonomi Kapitalis dan sistem ekonomi Sosialis. Sistem ekonomi yang disebutkan pertama yaitu Kapitalis yang merupakan suatu sistem ekonomi yang mengizinkan dimilikinya alat-alat produksi oleh pihak swasta, sedangkan sebaliknya yaitu sistem ekonomi Sosialis di mana pemerintah atau pekerja memiliki serta menjalankan semua alat produksi, dengan demikian, usaha swasta dibatasi dan mungkin kadang-kadang dikontrol atau bahkan dihapuskan sama sekali.
Disisi lain berbeda dengan kedua sistem ekonomi di atas, Islam menerapkan sistem ekonominya dengan berlandaskan pada moral dan hukum bersama untuk menegakkan suatu sistem yang praktis dan idealis. Ditilik dari segi prioritas, Islam lebih mengedepankan konsep keseimbangan antara kepentingan individu (khusus) dan kepentingan negara (umum) yang bersumber kepada Alquran dan sunnah. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa ekonomi menurut Islam merupakan sekumpulan dasar-dasar (asas) umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-quran dan As-Sunnah, dan setiap sistem yang didirikan di atas landasan-landasan tersebut diharapkan dapat relevan dengan perkembangan lingkungan dan masa. Sehubungan dengan hal tersebut, Alquran dan Sunnah sebagai sumber hukum Islam memegang peranan penting dalam memberikan dasar-dasar pada sistem perekonomian menurut Islam.
Selain itu, ekonomi menurut Islam memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari sistem ekonomi secara umum (konvensional). Di antara ciri-ciri tersebut yaitu, bahwa ekonomi merupakan bagian dari sistem Islam secara integral, dan ekonomi menurut Islam bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum. Dalam upaya menyempurnakan pengakuan Islam terhadap kebebasan ekonomi, Islam telah memberikan wewenang kepada negara untuk ikut campur dalam fungsionalisasi sistem ekonomi Islam
Berdasar pada uraian di atas dapat dipahami bahwa perwujudan dari pengakuan Islam akan kebebasan ekonomi dengan menentukan ketentuan-ketentuan yang mengikat yang bertujuan untuk merealisasikan dua hal secara umum yaitu: pertama, agar kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan ketentuan yang sesuai dengan syariat Islam. Kedua, demi terjaminnya hak negara (otoritas) dalam ikut campur baik untuk mengawasi kegiatan ekonomi terhadap individu, maupun untuk mengatur (mengintervensi) atau melaksanakan berbagai macam kegiatan ekonomi yang tidak mampu ditangani oleh individu atau tidak mampu dijalankan dengan baik.
Uraian tersebut menjelaskan kepada kita bahwa persoalan-persoalan yang berkenaan dengan masalah ekonomi telah diatur dalam Islam. Sehingga bisa disimpulkan bahwa aturan Islam tentang ekonomi termasuk aturan yang sempurna dan lengkap. Oleh karena itu, pengaplikasian sistem ekonomi Islam dalam tatanan perekonomian umat kemungkinan besar akan lebih membawa kepada kesejahteraan dan kemaslahatan umat itu sendiri.
Pengembangan ekonomi dalam Islam mengindikasikan bahwa perhatian Islam terhadap bidang ekonomi merupakan bagian dari syariah dan yang menjadi tuntutan dalam upaya pemeliharaan sumber-sumber ekonomi dan pengembangannya, meningkatkan kemampuan produksi dengan mengembangkan sistem dan metodenya, dan hal-hal lain yang menjadi tuntutan dalam merealisasikan kesejahteraan ekonomi umat, memenuhi kebutuhan yang mendasar, dan memerangi kemiskinan.
Agar pengembangan ekonomi dapat merealisasikan tujuan syariah, maka seidealnya jika dia memiliki beberapa kriteria, yang terpenting diantara kriteria-kriteria merupakan sebagai berikut:
- Pengembangan ekonomi dalam ekonomi Islam tidak akan dapat merealisasikan tujuannya jika tidak dijalankan secara komprehensif.
- Sesungguhnya merealisasikan kesejahteraan dan meningkatkan tingkat penghidupan umat merupakan tuntutan dalam syariah.
- Idealnya, pengembangan ekonomi dalam Islam mencakup semua lapisan masyarakat.
- Pengembangan ekonomi dalam Islam merupakan tuntutan syariah dan ibadah yang mendekatkan seorang muslim kepada Allah jika dilakukannya dengan ikhlas karena-Nya.
- Sesungguhnya sistem ekonomi yang mengedepankan keuntungan (income) tidak dibenarkan jika berakibat terhadap rusaknya nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam.
- Sesungguhnya berbagai upaya pengembangan ekonomi pada masa Umar Radiyallahu Anhuterfokuskan pada penanggulangan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi individu masyarakat.
Peningkatan kualitas perekonomian akan terealisasi dengan terwujudnya lingkungan yang Islami dalam segala aspek kehidupan, diantara aspek-aspek sentral yang mendukung upaya tersebut yaitu sebagai berikut :
- Kesalehan Umat
Realisasi dari kesalehan umat yaitu dengan mengimani Islam sebagai akidah dan syariah, dan pengaplikasiannya dalam segala aspek kehidupan. Sebab ketika seorang muslim meyakini bahwa dia sebagai khalifah dalam kehidupan ini, yang diantara tujuannya yaitu untuk memakmurkan bumi dan mengembangkannya, maka keyakinannya ini akan memotivasinya untuk mengembangan ekonomi yang merupakan bagian dari tugasnya dalam kehidupan ini. Bahkan jika dilakukannya dengan ikhlas, maka akan menjadi ibadah yang mendekatkan muslim kepada Allah swt.
- Kebaikan Sistem Pemerintah
Sistem pemerintah merupakan perangkat politik dan apa yang muncul darinya sangat tergantung pada sistem pemerintah. Sebab dengan kualitas perangkat politik, kebaikan hubungan antara rakyat dan pemerintah, maka akan mendorong pengembangan ekonomi pada jalan yang semestinya.
Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa tugas terpenting pemerintah dalam upaya peningkatan taraf ekonomi ummat yaitu sebagai berikut:
- Menjaga agama, yaitu dengan cara menerapkan hukum-hukum yang sesuai dengan syari’at.
- Memberikan jaminan terhadap harta kaum muslimin, yaitu dengan cara mengelola sesuai dengan hukum syariah.
- Menegakkan keadilan dengan cara merealisasikan keamanan dan ketentraman.
- Adil
Pengembangan ekonomi tidak akan terwujud tanpa ditegakkannya keadilan, karena kezaliman merupakan sebab hilangnya nikmat dan datangnya adzab. Umar Radiyallahu Anhu menjelaskan dampak kezaliman terhadap kehidupan dengan mengatakan,” Tertahannya hujan disebabkan hakim yang jahat dan pemimpin yang zalim”.
- Kebebasan dan Persamaan
Isu tentang kebebasan dan persamaan bukanlah hanya sebatas teori dan konsep belaka, namun pembicaraan tentang hal yang dinamis, menyentuh semua aspek kehidupan individu dan kelompok, serta berdampak pada perjalanan umat.
Sebab keadilan mengharuskan persamaan diantara manusia dalam segala bidang, sesuai dengan firman Allah, dalam Al-Quran surat Al-Hujarat ayat 13 yang artinya sebagai berikut:
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu.” (Al-Hujurat: 13)
- Keamanan dan Ketentraman
Alquran memberikan prioritas yang setara terhadap pentingnya kemakmuran dan keamanan dan ketentraman. Hal ini senada dengan berfirman Allah dalam surat Quraisy ayat: 3-4, yang artinya yaitu sebagai berikut:
“Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah), yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (Quraisy: 3-4)
Para pakar ekonomi modern juga menyadari hubungan antara keamanan dan pengembangan ekonomi, dimana mereka mengaitkan konsep pengembangan ekonomi dengan keamanan, hal ini, “Keamanan merupakan syarat untuk mewujudkan pengembangan ekonomi. Begitu juga sebaliknya tanpa pengembangan ekonomi, maka tidak mungkin ada keamanan. Karena itu negara-negara berkembang yang “tertinggal” yang tidak merealisasikan pengembangan ekonomi tidak merasakan adanya jaminan keamanan”.
Diantara nilai-nilai dasar sistem ekonomi yang berlandaskan pada tauhid, sebagaimana yang diutarakan oleh seorang pakar ekonomi yang bernama Saefudin, yaitu sebagai berikut:
- Kepemilikan (ownership)
- Keseimbangan (equilibrium)
- Keadilan (justice)
Secara lemih mendetil ketiga nilai dasar tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
- Kepemilikan (ownership) dalam ekonomi Islam merupakan:
- Pemilikan terletak pada kemanfaatannya dan bukan menguasai secara mutlak terhadap sumber-sumber ekonomi. Seorang muslim yang tidak memproduksi manfaat dari sumber-sumber yang diamanatkan Allah padanya akan kehilangan hak atas sumber-sumber tersebut.
- Pemilikan terbatas sepanjang usia hidup manusia di dunia, dan bila orang itu mati, harus didistribusikan (alihkan kpemilikannya) kepada ahli warisnya menurut ketentuan Islam.
- Keseimbangan (equlibrium).
Pengaruh faktor keseimbangan terlihat pada berbagai praktek ekonomi muslim, misalnya kesederhanaan (tawassuth), berhemat dan menjauhi pemborosan (mubazzir). Konsep keseimbangan ini tidak hanya timbangan kebaikan hasil usahanya diarahkan untuk di dunia dan di akhirat saja, tetapi berkait juga dengan kepentingan (kebebasan) perorangan dengan kepentingan umum yang harus dipelihara, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban harus direalisasikan.
- Keadilan (justice).
Kata keadilan disebut lebih dari 1000 kali menunjukkan betapa nilai dasar ini memiliki bobot yang sangat dimuliakan dalam Islam, selain itu kata yang paling banyak disebut dalam Al-quran setelah Allah dan ilmu pengetahuan, ialah keadilan. Baik yang berkaitan dengan aspek sosial, politik maupun ekonomi. Seorang ulama kontemporer yang bernama Yusuf Al-Qardhawi menyatakan, bahwa “Ruh sistem Islam merupakan pertengahan yang adil”
Dalam ekonomi Islam, wujud dari usaha untuk mewujudkan ke-tiga prinsip (nilai) dasar diatas dapat dilihad dalam berbagai bentuk diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Zakat
Sumber utama pendapatan dalam pemerintahan negara Islam pada periode klasik serta negara-negara Islam pada umumnya merupakan zakat, yang notabene merupakan salah satu dari rukun Islam. Namun zakat bukanlah pajak untuk menjamin penerimaan negara. Sebab, distribusi hasil pengumpulan zakat harta ditunjukkan pada delapan kelompok sasaran (mustahiq) sebagaiman yang dijelaskan dalam firman Allah SWT yang artinya:
“zakat itu untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, orang muallaf hatinya, untuk memerdekakan budak (hamba), orang yang berhutang, orang yang berjuang dijalan Allah dan untuk orang musafir sebagai suatu keperluan dari Allah. Allah maha mengetahui lagi bijaksana.”
Sistem zakat dalam ekonomi Islam merupakan sebagai garda terdepan sistem fiskal. Zakat memiliki fungsi alokasi, distribusi, dan sekaligus stabilisasi dalam perekonomian. Jika dikelola dengan baik, zakat akan menjadi salah satu solusi dari sasaran akhir perekonomian suatu negara. Yakni terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat. Paling tidak ada beberapa effect jika zakat dikelola dengan baik :
- Zakat Mendorong Pemilik Modal Untuk Mengelola Hartanya
Zakat mal itu dikenakan pada harta diam yang dimiliki seseorang setelah satu tahun, harta yang produktif dan digunakan untuk produksi tidak dikenakan zakat. b. Meningkatkan Etika Bisnis
Kewajiban zakat dikenakan pada harta yang diperoleh dengan cara yang halal. Zakat memang menjadi pembersih harta, tetapi tidak membersihkan harta yang diperoleh secara batil. Maka hal ini akan mendorong pelaku usaha agar memperhatikan etika bisnis.
- Pemerataan Pendapatan
Pengelolan zakat yang baik dan alokasi yang tepat sasaran akan mengakibatkan pemerataan pendapatan. Dengan zakat distribusi pendapatan lebih merata, dan tiap orang akan memiliki akses lebih terhadap distribusi pendapatan.
- Pengembangan Sektor Riil
Salah satu cara dalam pendistribusian zakat bisa dilakukan dengan memberikan bantuan modal usaha bagi para mustahiq. Pendistribusian zakat dengan cara ini akan mendorong para mustahiq untuk melakukan usaha pada sektor rill. Hal ini akan memberikan dua efek yaitu meningkatnya penghasilan dari mustahiq dan juga akan berdampak ekonomi secara makro.
- Pelarangan Riba
Zakat dijadikan sebagai sarana untuk menciptakan keadilan sosial ekonomi. Oleh karena itu, sarana untuk mencegah timbulnya fenomena ketidak adilan yang paling menonjol merupakan pelarangan riba. Hakikat pelarangan riba dalam Islam merupakan suatu penolakan terhadap timbulnya resiko finansial tambahan yang ditetapkan dalam transaksi uang atau modal maupun jual beli yang dibebankan pada satu pihak saja sedangkan pihak yang lainnya dijamin keuntungannya. Menurut Qardhawi, bahwa “nash Alqur`an (yang berkaitan dengan riba) menunjukkan bahwa dasar pengharaman riba merupakan melarang perbuatan zalim bagi masing-masing dari kedua belah pihak, maka tidak boleh menzalimi dan tidak boleh dizalimi”.
Bunga pinjaman uang, modal dan barang dalam segala bentuk dan macamnya, baik yang tujuan produktif maupun konsumtif, dengan tingkat bunga tinggi atau rendah, dalam jangka waktu panjang atau pendek merupakan termasuk riba.
- Kerjasama Ekonomi
Kerja sama (cooperative) merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi Islam versus kompetisi bebas dari masyarakat kapitalis dan kediktatoran ekonomi marxisme. Salah satu bentuk kerja sama dalam ekonomi Islam yaitu qirad. Qirad merupakan kerja sama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha pemilik keahlian atau keterampilan atau pelaku usaha. Qirad dikenal di dunia ekonomi sebagai penyertaan modal, tanpa beban bunga modal atau bunga uang.
- Jaminan Sosial
Dalam Alquran sering ditekankan tentang sosial. Tujuan doktrin sosial antara lain merupakan untuk menjamin tingkat dan kualitas hidup yang minimum bagi seluruh lapisan masyarakat. Jaminan sosial secara tradisional berkonotasi dengan pengeluaran-pengeluaran sosial baik untuk kepentingan negara atau untuk kebajikan humanis dan tujuan-tujuan bermanfaat lainnya menurut syariah Islam.
- Peran Negara
Dalam hal ini negara berperan sebagai pemilik manfaat sumber-sumber, produsen, distributor dan sekaligus sebagai lembaga pengawasan kehidupan ekonomi. Dalam negara Islam fungsi pengawasan dilakukan melalui lembaga Hisbah (Pengawasan). Hisbah merupakan institusi negara yang pernah ada pada zaman nabi Muhammad SAW, sebagai lembaga pengawas pasar atau kegiatan ekonomi yang menjamin tidak adanya pelanggaran aturan moral dalam pasar (monopoli), pemaksaan terhadap hak konsumen, kemanan dan kesehatan kehidupan ekonomi. Hisbah ini independent dari kekuasaan yuridis maupun eksekutif.
Dari pembahasan diatas dapat ditegaskan bahwa perbedaan yang utama antara sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi konvensional yaitu: Pertama: secara epistemologis ekonomi Islam dipercaya sebagai bagian integral dari ajaran Islam itu sendiri, sehingga pemikiran ekonomi Islam langsung bersumber dari Tuhan. Kedua, ekonomi Islam dilihat sebagai sistem yang bertujuan bukan hanya mengatur kehidupan manusia di dunia, tapi juga menyeimbangkan kepentingan manusia di dunia dan akhirat. Ini membawa implikasi dari aspek normatif: apa yang baik dan buruk, apa yang harus dilakukan atau dihindari bukan semata-mata dilihat dari aspek efisiensi sebagaimana dikenal dalam ekonomi konvensional, melainkan bagaimana agar tindakan di kehidupan duniawi juga menghasilkan imbalan diakhirat. Ketiga, sebagai konsekuensi dari landasan normatif itu, sejumlah aspek positif atau teknis dalam ekonomi konvensional tak bisa diaplikasikan karena bertentangan dengan nilai-nilai yang dibenarkan oleh Islam.
Upaya untuk mengubah lembaga ekonomi dan keuangan konvensional dengan prinsip syariah merupakan sesuatu yang sulit diwujudkan secara gampang meskipun tidak bisa duikatakan mustahil dan kalaupun mungkin akan memaksa waktu yang sangat lama dan menghadapi tantangan yang sangat berat. Oleh karena itu, alternatif yang mungkin diambil yaitu dengan mendirikan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan berdasar syariah secara mandiri terpisah dari lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan konvensional.
Adapun lembaga-lembaga ekonomi yang telah berdiri saat ini dengan menggunakan sistem ekonomi Islam antara lain:
- Badan Amil Zakat (BAZ)
- Bank Syariah
- Baitul Māl Wa Tamwīl merupakan balai usaha mandiri terpadu yang juga lembaga ekonomi atau keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal.
Penulis
Sunarji Harahap, M.M. Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI)Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dan PEMERHATI EKONOMI SYARIAH (Red)
SUARAMEDANNEWS.com